YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, meminta masyarakat memaafkan penendang sesajen di Gunung Semeru.
"Saya sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama masyarakat Kabupaten Lumajang di Semeru, tolong maafkan saudara HF ini," kata Al Makin di Gedung PAU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Pemberian maaf dianggap Al Makin itu akan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah hidup selaras dan harmonis.
"Kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan khilaf dan mungkin keliru," katanya.
Selain kepada masyarakat, seruan untuk memaafkan penendang sesajen di Lumajang itu juga disampaikan kepada penegak hukum.
"Saya menyerukan baik pemerintah maupun kepolisian, baik pihak yang berkait dengan hukum, tolong dimaafkan pelaku ini," sambungnya.
Diketahui, penendang sesajen berinisial HF itu pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga, tapi drop out pada 2014.
Baca Juga: Terungkap Motif Pria Ini Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Polisi: Tindakan Spontan di Lokasi
Saat ini, HF atau Hadfana Firdaus (31) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Hadfana dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Dengan pasal itu, jelas dia, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, Hadfana meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Hadfana.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Terancam 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, pelaku pembuang dan penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda DIY.
Polisi menangkap pria itu di daerah Kabupaten Bantul, DIY, area Polsek Banguntapan sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/1/2022).
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto penendang sesajen tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Bahkan polisi sempat melakukan interogasi awal di Polsek Banguntapan.
"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area Kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB. Kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Ditangkap Tanpa Perlawanan, Sempat Jalani Interogasi
Pria penendang sesajen sudah berada di Polda Jawa Timur dan akan dibawa ke Mapolres Lumajang guna pemeriksaan lanjutan.
“Saya perjalanan ke sana (Polda Jatim), akan dibawa ke Mapolres Lumajang” kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo seperti dikutip Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya, video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.
“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari, bahwa inilah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.
HF diketahui berasal dari Lombok. Berdasarkan pengakuan orangtuanya, pria tersebut telah melanjutkan pendidikan sejak SMA di Yogyakarta.
Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Akhirnya Ditangkap
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.