Begitu pula pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.
Erwin mengemukakan, terkait kasus ini, sempat ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan.
Pertama, permintaan maaf secara terbuka.
Kedua, perbaikan layanan konsumen tidak menjual makanan tak lengkap.
Ketiga, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan.
Terakhir, tidak memecat karyawannya atas kejadian itu.
Baca Juga: Pria Ini Tuntut Toko Roti yang Tak Mau Buatkan Kue Pro-LGBT, Gugatannya Ditolak Pengadilan HAM
Dari 4 poin tersebut, hanya tiga ternyata yang dapat direalisasikan, satu tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak direalisasikan.
"Maunya mereka hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka,” ucap Erwin.
“Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di bulan November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka. Bukan hanya saya jadi korban, tapi sudah banyak,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Area Manajer KFC Sulawesi Darman kepada wartawan mengatakan, berkaitan dengan permasalahan atas gugatan itu, dia belum bisa berkomentar banyak.
Baca Juga: Digugat Rp 24,9 Triliun Atas Pelanggaran Hak Cipta, Gojek Indonesia Buka Suara
Darman mengaku akan menyerahkan kepada pihak kuasa hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum.
"Saya punya atasan, dan saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat, (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer (pengacara) dengan lawyer. Insya Allah, manajemen siap (hadapi gugatan)," ucap Darman.
Baca Juga: Demokrat AHY Sebut Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Jadi Kado Akhir Tahun
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.