SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengaku siap bertanggung jawab atas kebijakannya melanjutkan operasional mobil listrik wisata.
Pernyataan Gibran tersebut disampaikan menanggapi kritikan pedas Pengamat Transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno terkait kebijakan itu.
Kebijakan mobil wisata listrik di Kota Solo yang saat ini beroperasi setiap Sabtu dan Minggu, dinilai melanggar aturan dan membahayakan penumpang.
"Saya (siap tanggung jawab)," tegas Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (7/1/2022).
Menurut Gibran, mobil listrik tidak membahayakan, terlebih mobil akan berjalan pelan-pelan.
"Kan itu juga di tempat-tempat wisata to (Operasional Mobil Listrik), tapi kalau di jalan raya kan enggak terus nge-drift kaya Tokyo Drift, enggak seperti Fast and Furious to, kan enggak. Pelan-pelan," ujar putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Surakarta Hari Prihatno menyebut, pengoperasian mobil itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no 45 tahun 2020.
Baca Juga: Pengamat UIN Jakarta: Wajar Gibran dan Risma Masuk Bursa Pilgub DKI
"Ini termasuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu. Diatur dalam PM 45 tahun 2020," kata Hari, Jumat (7/1).
Selain hanya beroperasi khusus di kawasan wisata, selama perjalanan, mobil listrik akan dikawal tim dari Dishub baik berada di kawasan wisata ataupun di jalan raya umum.
"Ini kan beroperasi di kawasan wisata, seperti di keraton, kampung batik Laweyan, Manahan, tapi memang ada titik yang harus melintasi jalan umum. Nanti tetap kita kawal seperti Sepur Kluthuk Jaladara itu," tutupnya.
Sebelumnya Pengamat Tranportasi Djoko Setijowarno, menyebut pengoperasian kendaraan listrik tersebut dinilai melanggar aturan pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena pasal sanksi hukum sesuai Pasal 277 UU LLAJ," kata Djoko, Kamis (6/1).
Bahkan, dia menyamakan mobil listrik tersebut dengan kereta kelinci yang tidak diperkenankan untuk dioperasionalkan di jalan umum. Bedanya kendaraan tersebut menggunakan energi listrik bukan BBM.
Selain itu desain kendaraan yang terbuka tidak dilengkapi pintu dan beroperasi di jalan raya dinilai membahayakan penumpang di dalam.
Jika tetap dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata tersebut, dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," kata Djoko.
Menurutnya, mobil tersebut juga belum melalui uji laik jalan. Karena hingga saat ini dasar dari operasional mobil listrik itu hanya berdasarkan SK Wali Kota Surakarta.
Jika terjadi kecelakaan akibat mobil wisata itu, menurutnya maka Wali Kota Surakarta yang bertanggung jawab sepenuhnya.
Baca Juga: Selain Risma dan Gibran, Ada 4 Nama yang Disiapkan PDIP Buat Pilkada DKI Jakarta 2024
"Sebenarnya Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan Satlantas Polresta Solo sudah tahu kalo kendaraan ini tidak boleh mengaspal di jalan umum, jika terjadi kecelakaan juga tidak akan mendapatkan asuransi," ujarnya
Untuk itu, Djoko menyarankan untuk aturan Mobil Listrik Wisata Kota Solo tidak diberlakukan di tiga rute yang saat ini diberlakukan.
"Seharusnya Wali Kota Solo mengikuti aturan Undang-undang yang ada, kalaupun tetap beroperasi bisa dilakukan dalam lingkungan wisata seperti Kebun Binatang Jurung, karena alasan keselamatan dan standar kendaraan itu tidak boleh di jalan raya," tandas dia.
Sumber : Tribun Solo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.