BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Dua pemuda berinisial YS dan HR ditangkap anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur di kawasan Jalan Gatot Subroto, Komplek Bawang Putih di halaman sebuah rumah kosong pada awal januari 2022.
Dari mereka polisi mendapati narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 299 gram.
Baca Juga: Mengaku Terlantar Usai Kehilangan Dompet, Pria Pengemis di Banjarmasin Diamankan Satpol PP
Polisi kemudian melakukan pengembangan pemeriksaan dan menemukan barang bukti lainnya di rumah tersangka YS, sehingga total barang bukti ditemukan mencapai 775 gram.
Polisi memberikan ancaman hukuman mati untuk mereka agar memberi efek jera.
"Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup karena merupakan pengedar, walaupun jumlahnya tidak sampai satu kilo namun mereka pengedar kita kenakan pasal yang paling maksimal, karena kita tidak ingin main-main dengan peredaran narkoba di Banjarmasin" tegas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo.
Baca Juga: Harga Masih Stabil Namun Pasokan Minyak Goreng Curah Berkurang Hingga 50 %
Para pelaku mengaku ini adalah kali kedua mereka terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Banjarmasin.
Sementara polisi masih mengejar seorang lain dalam jaringan para tersangka ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.