Kompas TV regional hukum

Ganjar Wanti-Wanti Praktik Joki Vaksin Harus Ditindak Tegas

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 17:35 WIB
ganjar-wanti-wanti-praktik-joki-vaksin-harus-ditindak-tegas
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dukung kepolisian tindak tegas joki vaksin. (Sumber: Pemprov Jateng)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Vyara Lestari

SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mewanti-wanti pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik joki vaksin. Dia menilai, joki vaksin meruntuhkan upaya pemerintah melindungi masyarakat.

Hal itu disampaikan Ganjar usai jajaran kepolisian mengungkap pelaku praktik joki vaksinasi Covid-19 di Kota Semarang beberapa waktu lalu.

"Tindakan (joki vaksinasi) ini merugikan upaya pemerintah melindungi masyarakat. Kami kasih peringatan keras sekarang, nggak ada joki-jokian ya," kata Ganjar di Semarang, Kamis (6/1/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu memperingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan alasan ekonomi maupun alasan lainnya untuk menjadi joki vaksinasi. 

Sebab, lanjut Ganjar, pelaksanaan vaksinasi bukan sekadar mengejar target capaian statistik, tapi dalam rangka melindungi masyarakat.

"Jangan sampai karena uang, kesempatan, terus kemudian main joki-jokian. Sudahlah, 'fair-fair' saja, karena ini kebutuhannya bukan soal pencapaian hanya target statistik, tapi ini untuk kesehatan dan melindungi masyarakat,” tegas Ganjar.

Baca Juga: Jadi Joki Vaksin, Tiga Perempuan di Semarang Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menggagalkan praktik joki vaksin Covid-19 yang akan dilakukan di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat.

Praktik joki vaksin Covid-19 tersebut terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.

Awalnya, warga calon penerima vaksin, Christin Lusiana (37), warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.

Namun di hari yang sudah dijadwalkan, Christin Lusiana memiliki keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi.

Keluhan tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga Christin Lusiana yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikan menerima suntikan vaksin.

Dalam kesempatan itu, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah agar menggantikan dirinya sebagai penerima vaksin Covid-19.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan adanya praktik joki vaksin tersebut.

Baca Juga: Kronologi Praktik Joki Vaksin di Puskesmas Manyaran yang Terbongkar, Berawal dari Foto KTP

Dari hasil pemeriksaan, diketahui, pelaku yang ingin menggunakan jasa joki vaksin menjanjikan bakal memberi komisi sebesar Rp500 ribu untuk menggantikannya mengikuti vaksinasi.

Irwan menyatakan, praktik joki vaksin ini terungkap saat petugas Puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ujar Irwan, Rabu (5/1/2022), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, petugas Puskesmas kemudian melaporkan dugaan praktik joki vaksin tersebut ke kepolisian.

Para pelaku sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran dan telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Irwan mengingatkan, para pihak yang terlibat dalam joki vaksin dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujar Irwan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Praktik Joki Vaksin di Puskesmas Manyaran Semarang

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x