AMBON,KOMPAS.TV-Sanksi tegas akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang tidak hadir mengikuti apel awal tahun 2022, yang digelar di Balai Kota Ambon Senin 3 Januari. Apel ini diikuti oleh seluruh kepala dinas, OPD, pegawai pemkot, pegawai kecamatan dan pegawai kelurahan. Dan bagi mereka yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi administrative, ini disampaikan Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase.
Menurut Agus Ririmase, sanksi ini harus dilakukan karena sebagai seorang aparatur sipil negara mestinya mengerti akan tanggung jawab. Karena hari pertama pasca libur bukan hanya kehadiran yang diminta tapi pegawai diharapkan langsung bekerja sesuai tugas pokoknya fungsi masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.