Kompas TV regional hukum

Polda Banten Tangguhkan Penahahan Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Wahidin Halim

Kompas.tv - 29 Desember 2021, 02:15 WIB
polda-banten-tangguhkan-penahahan-buruh-yang-duduki-ruang-kerja-gubernur-wahidin-halim
Buruh saat menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim karena kecewa tidak kunjung menemui buruh untuk duduk bersama, berdiskusi soal revisi SK UMK 2022. (Sumber: Tangkapan layar video)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

BANTEN, KOMPAS.TV - Polda Banten melakukan penangguhan penahanan terhadap para buruh yang ditetapkan sebagai tersangka karena menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat unjuk rasa terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penangguhan penahanan menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.

Baca Juga: Gubernur Banten Polisikan Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya, IPW Minta Pendekatan Restorative Justice

"Penangguhan penahanan diperbolehkan sepanjang persyaratan sesuai hukum acara pidana tersebut dipenuhi dan menurut penilaian penyidik dapat dikabulkan dengan pertimbangan penangguhan penahanan tidak akan mempersulit proses penyidikan," kata Shinto di Serang, Selasa (28/12/2021).

Oleh karena itu, kata dia, Polda Banten mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan kemanusiaan. 

Adapun pertimbangannya karena para tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan pekerjaan sebagai buruh.

Dengan dilakukan penangguhan penahanan tersebut, kata dia, para tersangka menjadi produktif kembali dan tetap dapat bekerja sehingga tidak meninggalkan pekerjaannya yang nantinya akan berakibat pada PHK

Baca Juga: Gubernur Banten Geram Ruang Kerjanya Diduduki Buruh, Kapolda Justru Sayangkan Nihil Pejabat Pemprov

"Selain itu, istri salah satu tersangka baru saja melahirkan putra kembar yang saat ini baru berusia 2 bulan, sehingga membutuhkan perhatian besar dari tersangka," ujar Shinto.

Selain itu, Shinto menuturkan, alasan penangguhan penahanan lainnya karena identitas tersangka dan domisilinya jelas. Serta ada penjaminan tidak hanya dari keluarga, namun juga dari ketua serikat pekerja masing-masing. 

Namun demikian, penangguhan penahanan ini tidak menghentikan perkara, sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan di penyidik Ditreskrimum Polda Banten

"Polda Banten mengapresiasi permintaan maaf secara terbuka dari para tersangka kepada Gubernur Banten," ucap Shinto.

Baca Juga: Gubernur Banten Polisikan Buruh yang Geruduk Kantornya, SPN: Tindakan Kriminalisasi Terhadap buruh

Sebelumnya, Polda Banten telah menerima pengaduan dari Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12/2021).

Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Provinsi pada Rabu (22/12/2021) lalu.

Karena perbuatannya itu, para buruh yang jadi tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama, dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

"Pasca-penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” ucap Shinto.

Baca Juga: Ujung Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Polda Tetapkan 6 Buruh Jadi Tersangka

Shinto Silitonga mengatakan, kurang 24 jam pascapelaporan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku.

Mereka antara lain AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon; SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang; SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang; OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang; dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap 6 tersangka tersebut, selanjutnya keenam terperiksa tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka,

Baca Juga: 6 Tersangka Pendudukan Kantor Gubernur Banten Ditangkap, 2 Diantaranya Terancam 5 Tahun Penjara

"Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur, dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," kata Idnal.

Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25),dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama,

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,“ kata Idnal. 

Baca Juga: Detik-Detik Massa Buruh Geruduk dan Acak-Acak Ruangan Gubernur Banten

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x