Sebelumnya, Polda Banten telah menerima pengaduan dari Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12/2021).
Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Provinsi pada Rabu (22/12/2021) lalu.
Karena perbuatannya itu, para buruh yang jadi tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama, dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
"Pasca-penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” ucap Shinto.
Baca Juga: Ujung Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Polda Tetapkan 6 Buruh Jadi Tersangka
Shinto Silitonga mengatakan, kurang 24 jam pascapelaporan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku.
Mereka antara lain AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon; SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang; SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang; OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang; dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap 6 tersangka tersebut, selanjutnya keenam terperiksa tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka,
Baca Juga: 6 Tersangka Pendudukan Kantor Gubernur Banten Ditangkap, 2 Diantaranya Terancam 5 Tahun Penjara
"Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur, dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," kata Idnal.
Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25),dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama,
“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,“ kata Idnal.
Baca Juga: Detik-Detik Massa Buruh Geruduk dan Acak-Acak Ruangan Gubernur Banten
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.