GORONTALO, KOMPAS TV - Sebanyak 4 narapidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo mendapat remisi dari Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Gorontalo pada sabtu siang.
Masing-masing 4 Narapidana ini mendapat 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bagus Kurniawan mengungkapkan remisi yang diberikan ini merupakan remisi khusus dalam rangka hari Natal.
Ke empat warga binaan diberikan remisi karena sudah memenuhi syarat mulai dari berkelakuan baik dan sudah menjalani enam bulan pidana.
Baca Juga: Lapas Perempuan Gorontalo Digeledah, Petugas Temukan Batu Dan Lem
Bagus menyebut remisi Natal yang berikan kepada warga binaan seluruh di Gorontalo totalnya berjumlah sepuluh orang, dimana Lapas Kota Gorontalo 4 orang, Pohuwato 5 orang dan Lapas Boalemo 1 orang.
#lapasgorontalo #remisi #wargabinaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.