Setelah uang sebesar Rp600 juta itu diberikan, ternyata anak korban tidak bisa juga masuk Akpol. Sedangkan pelaku IW sudah kabur.
Karena merasa ditipu, akhirnya korban Syaiful Bahri melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Dit Reskrimum Polda Sumut.
Setelah menerima laporan itu, Dit Reskrimum Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Hingga akhirnya pelaku IW berhasil ditangkap.
Baca Juga: Polisi di Makassar Dituding Hamili Perempuan, Anaknya akan Dites DNA untuk Penentu Hukuman Pelaku
"Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, penyidik masih melakukan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing," katanya
Kombes Hadi menambahkan, ketika dilakukan interogasi terhadap tersangka, IW mengakui uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagi-bagikan.
Rinciannya, pelaku IW mendapat sebesar Rp400 juta, Efendi Setiawan sebesar Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp40 juta, Deny Reza sebesar Rp20 juta, dan Sukardi sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Kasus Driver GoCar Perkosa Perawat, Polisi: Pelaku Ngaku atas Dasar Sama Suka
Ia pun mengimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen anggota Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH). Jadi, siapa pun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser pun.
"Percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan,” ucap Kombes Hadi.
“Jangan percaya kalau ada orang yang menawarkan diri bahwa bisa memasukkan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.”
Baca Juga: Rugi Sampai Rp 300 Juta, Warga Sukoharjo Tertipu Investasi Jual Beli Tabung Gas
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.