Pembatalan peraturan daerah tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.
Baca Juga: Eks Panglima GAM Bantah Pakai Lahan Prabowo Subianto
"Jika Pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.
Dengan dibatalkannya qanun tersebut, kata Winardy, setiap pengibaran bendera bulan bintang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," ucap dia.
Baca Juga: Beli Bakso Bakar Berujung Pilu, Seorang Gadis di Aceh Diperkosa 14 Laki-laki dan Disekap di Kafe
Ia pun mengimbau masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, sehingga mendatangkan investasi bagi Aceh.
Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di Aceh.
"Semua pihak harus berkolaborasi menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari jaga keamanan yang kondusif sekarang ini," tutur Kombes Winardy.
Baca Juga: Di Aceh Utara, Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur Berkali-kali
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.