SUKABUMI, KOMPAS.TV - Tembok beton yang dibangun oleh salah satu perusahaan BUMN, di Kampung Rawa Kalong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, membuat Warga di Kampung tersebut terkurung dari aktivitasnya. Dengan sebuah tangga dari kayu yang dibuat oleh warga dengan seadanya, menjadi akses melintas terdekat menuju Jalan Raya Rawakalong. Tembok beton setinggi kurang lebih dua meter, kini menghalangi rumah warga yang ada di kampung tersebut. Ada 16 jiwa dari 5 Kepala Keluarga, kini berharap adanya jalan keluar untuk dapat kembali beraktivitas.
Warga sekitar resah, karena aktivitas sehari-hari tertutup sedangkan di sini hanya pekerja buruh harian. Dan ada juga yang ambil rongsokan,atau pemulung di pesisir pantai untuk menafkahi hidupnya. Kartini mengatakan dua warganya itu sudah tinggal sejak 35 tahun di kawasan tersebut. Keduanya berprofesi sebagai pemulung. Sejak adanya penembokan, aktivitas keduanya menjadi terganggu.
Pihaknya menegaskan warga tersebut tinggal di atas lahan milik negara, namun menurutnya, warga sudah tinggal di lokasi itu sudah berpuluh tahun bahkan saat kondisi tanah masih berupa semak-semak. Rata-rata warga sudah tinggal dari tahun 1988. Sebuah plang larangan berisi tulisan berdiri di beberapa lokasi, tulisan dalam plang itu, tanah milik Pertamina (Persero) dilarang merusak, menghilangkan papan, menggarap, memasuki, tanpa izin PT Pertamina. Melanggar pasal 167 JO Pasal 389 JO Pasal 406, dengan ancaman kurungan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.