RIAU, KOMPAS.TV - Seorang mantan Camat Kampar Kiri Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial EH tiga kali tak menghadiri panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.
Diketahui, Kejari Bangkinang memanggil EH untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015 senilai Rp450 juta.
Baca Juga: Terbukti Korupsi dan Rugikan Negara Rp28 Miliar, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beda Suara
Saat dipanggil hingga ketiga kalinya, EH tak kunjung datanag karena mengaku mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang Amri Rahmanto Sayekti mengatakan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tersangka tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan gangguan kejiwaan," kata Amri yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Minta KPK-Polri Bersinergi Berantas Korupsi
Karena tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik, pihak Kejari Bangkinang pun mencurigai EH terkait kondisinya yang mengaku gangguan jiwa itu.
Hingga akhirnya, Amri menuturkan, pihak penyidik memutuskan menjemput EH. Lalu membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat," ujarnya.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Buka Suara Usai Dituntut Hukuman Mati: Jaksa Zalim
Setelah dipastikan sehat, Amri menambahkan, tersangka EH kemudian dijebloskan ke dalam tahanan. Setidaknya selama 20 hari ke depan.
"Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan," ucap Amri.
Sebelumnya, penyidik yang telah mengetahui EH pura-pura menderita gangguan kejiwaan, langsung membawanya ke Kejari Bangkinang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat
Mantan camat itu menjalani pemeriksaan selama tiga jam.
Adapun kasus dugaan korupsi ini berawal ketika Desa Mentulik memperoleh bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp450 juta.
Lantas, diduga EH mengorupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau itu semasa menjabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir.
Baca Juga: Pakai Baju Adat Jawa, Ganjar Pranowo Mengajar Antikorupsi ke Siswa SMA
Saat itu, EH ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.
Ia berulang kali menarik uang dari rekening milik desa. Uang itu digunakan EH untuk kepentingan pribadinya.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk desa diduga dikuasai oleh tersangka," ucap Amri.
Baca Juga: Tilap Uang Tabungan Perumahan Tentara Lebih Rp100 M, Brigjen TNI Ini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.