Kompas TV regional peristiwa

Satu Lagi Anggota Polisi Dibebastugaskan, Buntut Abaikan Korban Tabrak Lari

Kompas.tv - 16 Desember 2021, 11:29 WIB
satu-lagi-anggota-polisi-dibebastugaskan-buntut-abaikan-korban-tabrak-lari
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

Diberitakan sebelumnya, sebuah video peristiwa tabrak lari viral di media sosial. Dalam video yang berdurasi 2 menit itu tampak mobil polisi melintas dan mengabaikan korban yang tergeletak di jalan.

Video itu beredar dan dibagikan oleh sejumlah akun warganet di Twitter.

Baca Juga: Viral Anggota PJR Tidak Menolong Korban Tabrak Lari yang Tergeletak

Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan

Sementara itu, insiden serupa juga terjadi di Jakarta Timur (Jaktim). Seorang anggota polisi menolak laporan korban perampokan.

Cerita korban perampokan yang mengaku laporannya ditolak polisi sebelumnya viral di media sosial Instagram, Minggu (12/12/2021).

Dalam postingannya korban mengaku mendapatkan respons tidak menyenangkan dari polisi saat melaporkan tindak kejahatan pencurian yang menimpanya.

Cerita tersebut diunggah beserta video peristiwa pencurian yang dialaminya pada Jumat (12/12/2021) di Instagram.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur, Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, petugas kepolisian yang menolak laporan dan memarahi korban saat melapor saat ini sedang diperiksa oleh Propam.

"Oknum anggota sudah ditarik ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan pembinaan," kata Kombes Erwin Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

Meski sebelumnya ditolak, Erwin memastikan bahwa laporan korban saat ini sedang ditangani oleh Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Menurut Erwin, Kapolsek Pulo Gadung juga telah menyampaikan permohonan maafnya kepada korban atas kejadian yang dilakukan oleh anggotanya.

"Kapolsek-nya langsung merespons. Sebagai jawaban bahwa kami tidak antikritik, apabila anggota yang salah, maka kami akan segera minta maaf dan memperbaiki kesalahan tersebut, serta memproses oknum anggota yang melakukan kesalahan," jelas dia.

 




Sumber : Kompas TV/kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x