LAMPUNG, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung memusnahkan barang bukti dari 89 perkara di halaman Kantor Kejari Tanggamus pada Jumat (10/12/2021) lalu.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Ilegal Senilai 32,4 Miliar Rupiah
Menurut Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau in kracht ini merupakan ketiga kalinya, yang dilakukan selama tahun 2021 dengan didominasi perkara penyalahgunaan narkotika, serta pencurian.
“Pemusnahan barang bukti dari 89 perkara, yakni 84 perkara narkotika, dan sisanya ini terkait konservasi serta pencurian,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 74,46408 gram, beserta alat hisap, ekstasi seberat 182,7871 gram, 20 ranting ganja, 2 buah senjata , dan 3 kubik kayu sonokeling.
Baca Juga: BNNP Lampung Musnahkan 57 Kg Sabu dan Ganja
Berbagai jenis barang bukti tersebut, kemudian dimusnahkan dengan cara berbeda. Pada barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dicampur detergen kemudian dihancurkan. Sementara, untuk narkoba jenis ganja, dan alat hisap sabu, serta timbangan digital dimusnahkan dengan cara dibakar.
#narkotika #ganja #sabu-sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.