NTB, KOMPAS.TV - Tim penyidik Ditreskrimum Polda NTB membawa tersangka kasus kekerasan seksual, IWAS, ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap atau P-21 tahap 2.
Sempat tak mau berkomentar, namun tersangka kemudian menjawab pertanyaan wartawan dengan singkat.
Tersangka yang awalnya terlihat tenang seketika menangis setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan Agus harus menjalani tahanan di Lapas Kelas II A Kuripan, Lombok Barat.
Orang tua tersangka pun berusaha menenangkan tersangka yang terus menangis karena tidak terima ditahan selama 20 hari ke depan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, alasan penahanan terhadap tersangka adalah karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, serta dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Syarat penahanan terpenuhi berdasarkan hasil gelar perkara dan juga hasil visum serta melibatkan ahli, hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal dari sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Mataram, UI, dan UGM. Kasus yang melibatkan tersangka mulai terkuak setelah adanya laporan seorang perempuan ke polisi.
Setelah polisi melakukan berbagai pemeriksaan, IWAS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kemudian jumlah korban terus bertambah, bahkan disebut mencapai setidaknya 15 orang, beberapa di antaranya adalah anak-anak.
#agusbuntung #lombokbarat #mataram #ntb
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.