Kompas TV regional viral

Polisi Ungkap Siskaeee Simpan Ribuan Foto dan Video dalam Handphone: Ada 600 GB Data File di Hardisk

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 15:05 WIB
polisi-ungkap-siskaeee-simpan-ribuan-foto-dan-video-dalam-handphone-ada-600-gb-data-file-di-hardisk
Video eksibisionis yang merekam seorang perempuan mempertontonkan payudara dan alat kelaminnya di Bandara YIA. (Sumber: Tribun )
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta merilis pengungkapan kasus tindak pidana siber dengan tersangka perempuan berinisial FCN (23) yang dikenal juga dengan sebutan Siskaeee, Selasa (7/12/2021).

Siskaeee ditangkap Sabtu (4/12) di Bandung, Jawa Barat tak lama setelah video dirinya yang memerkan payudara dan alat vital di Bandara Yogyakarta Internasional Airport  (YIA) viral di media sosial. 

Dalam rilis tersebut, polisi mengungkap bahwa tersangka menyimpan ribuan file video dan foto yang disimpan di dalam handphone dan hardisk.

“Ada sekitar 2000 video dan 3700 foto yang tersimpan di dalam handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka,” Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Selasa.

Foto dan video tersebut dibuat sendiri mengunakan handphone.

“Tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut dan memposting foto / video pornografi sejak tahun 2017 sampai pada saat ini,” kata Yulianto.

Ada tiga daerah yang sering tersangka gunakan untuk pengambilan rekaman video atau foto, yaitu di Jogja, Jakarta dan di Bali.

“Di antara daerah tersebut tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan dll. Dan di ruangan tertutup seperti kos, hotel, tempat gym, bahkan pernah di kamar mandi pesawat,” paparnya.

Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan.

Adapun penangkapan tersangka berawal dari konten di Twitter @siskaeee_ofc pada tanggal 30 November 2021.

Dalam video tersebut tersangka memanerkan payudara dan alat vital di parkiran mobil arah ke lantai 2 bandara YIA.

Tersangka saat itu dengan sengaja datang kesana dengan tujuan untuk membuat konten, dari konten tersebut banyak mengundang kontroversi.

Tersangka kini dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x