Kompas TV regional peristiwa

Polisi Tetapkan Wanita Beridentitas Maya 'Siskaeee' Jadi Tersangka

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 02:05 WIB
polisi-tetapkan-wanita-beridentitas-maya-siskaeee-jadi-tersangka
Perempuan yang viral karena memperlihatkan payudara di Bandara YIA Yogyakarta ditangkap di Kota Bandung. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

SLEMAN, KOMPAS.TV - Perempuan yang merekam dirinya tengah melakukan aksi ekshibisionisme di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) ditangkap di Kota Bandung, Sabtu (04/12/2021) kemarin.

Setelah dilakukan pemeriksaan wanita yang diyakini memiliki identitas maya sebagai Siskaeee atau S ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto Minggu (05/12/2021).

Baca Juga: Sudah di Polda DIY, Polisi Segera Periksa Siskaee, Perempuan yang Diduga Pamer Alat Vital di Bandara

"Status S saat ini sudah menjadi tersangka," jelasnya dalam keterangan kepada wartawan.

Yuliyanto menambahkan S mengaku tak hanya melakukan aksinya di Bandara YIA saja. Namun juga beberapa lokasi lain di Yogyakarta.

"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," terangnya.

Baca Juga: Perempuan Pemeran Video Pamer Payudara di Bandara YIA Diduga Siskaeee Ditangkap

Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacara. Sebelumnya S ditangkap di salah satu stasiun kereta di Bandung ketika baru turun dari kereta.

"Pada saat diamankan di Bandung, yang bersangkutan baru saja turun dari kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir. Penangkapan dilakukan bersama dengan Polwan dari Polrestabes Bandung," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan video perempuan yang disebut-sebut sebagai Siskaeee viral di sosial media.

Baca Juga: UPDATE Kasus Perempuan Pamer Alat Vital di Bandara YIA, Polisi: Memang Mengarah ke Akun Siskaeee

Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi. Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x