Alasan mahasiswi tersebut tidak diikutkan dalam yudisium itu, kata Iwan, karena kondisi masih dalam suasana pandemi, maka mahasiswi tersebut diikutkan dalam sesi kedua yudisium.
"Kita harus patuh pada protokol Covid-19, dan peserta yudisium ini cukup banyak sehingga tidak mungkin (mahasiswi) itu diikutkan di sesi pertama, jadi diikutkan di sesi kedua," terang Iwan.
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi Unsri Mohamad Adam menambahkan, terkait mahasiswi tersebut, ada komisi etik yang saat ini menangani dugaan pelecehan seksual di Unsri.
"Pelapor dan pelaku saat ini sedang diproses, sudah ada komisi etik dan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini sedang didalami," ujarnya.
Baca Juga: Viral! Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Dosen Dicoret dari Daftar Yudisium, Ini Kata Kampus
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, mahasiswi berinisial DR (22) melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah menjadi korban pelecehan secara fisik oleh dosennya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, korban mengaku pelecehan tersebut dialaminya saat menghadap oknum dosen tersebut di ruangannya di Kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir, beberapa bulan lalu.
“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan,” kata Masnoni.
Selain DR, Masnoni membenarkan ada dua orang mahasiswi lain yang menjadi korban pelecehan seksual dari oknum dosen di kampus tersebut.
Namun, dia menuturkan, pelecehan yang mereka alami itu tidak secara fisik, melainkan melalui saluran telepon aplikasi WhatsApp.
“Akan kami kembangkan sehingga kasus ini menjadi jelas. Bila ada unsur pidana tentu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Aksi Nakal Dosen Unsri yang Bikin Mahasiswi Trauma, Terungkap Saat Olah TKP Pelecehan Seksual
Sumber : Kompas.com/Tribunsumsel
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.