MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar Forum Group Discussion (FGD) analisis dan evaluasi hukum serta pendalaman materi perancangan peraturan daerah di Hotel Gammara, Makassar. Senin, 29/11.
Objek analisis dan evaluasi yang dipilih, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Bandan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tema yang diangkat "BUMDes yang berkePASTIan hukum"
Kepala Bidang Hukum, Andi Haris saat membacakan sambutan Kakanwil Sulsel mengatakan, BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
"BUMDes bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi, produktivitas perekonomian, dan potensi desa. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa. Pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa, serta mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.” Ungkap Haris
Lanjut Kabid Hukum menerangkan, BUMDes sepatutnya dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip profesional, terbuka dan bertanggungjawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan
Di tempat terpisah Kepala Divisi pelayanan hukum, Anggoro Dasananto menambahkan, Sepanjang tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah mengharmonisasikan 73 (tujuh puluh tiga) Rancangan Peraturan Daerah dan menerima konsultasi sebanyak 9 (sembilan) kali, dan melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap 12 (dua belas)Peraturan Daerah terkait Badan Usaha Milik Desa
“semoga kegiatan FGD ini akan membuahkan hasil yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya BUMDes yang Berkepastian Hukum,” ucap Anggoro.
Anggota Pokja Analis dan Evaluasi, Perancang Kanwil Sulsel, Abdillah menjelaskan latar belakang FGD dimaksud didasarkan pada komitmen Pemerintahan Jokowi mengawal implementasi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan, untuk mencapai desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dalam Pasal 117 angka 1 melakukan perubahan terhadap defenisi dan bentuk BUMDes. BUMDes yang awalnya hanya berbentuk Badan Usaha kemudian diubah bentuknyamenjadi Badan Hukum.” Ungkap Abdillah.
Lebih lanjut Abdillah menerangkan, dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDes semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUMDesa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli desa.
Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Achmad Ruslan, Guru Besar Hukum UNHAS mengupas tentang Simplifikasi Regulasi Dalam Upaya Menghindari Potensi Disharmonisasi Pengaturan, Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulsel memaparkan kandungan PP No. 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Soppeng mengurai implikasi PP 11 2021 terhadap pengelolaan dan pengaturan BUMDes dalam hal ini Perda Kab. Soppeng Nomor 7 Tahun 2013, dan Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum.
Peanggung jawab kepanitiaan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemuna B., Peserta kegiatan berjumlah 30 orang yang terdiri dari 4 Peserta dari Pemerintah Provinsi dan 4 dari tim Pokja analisis dan evaluasi hukum serta 22 Peserta dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.