KENDARI, KOMPAS.TV - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten ditangkap. Polisi juga menyita 12 unit sepeda motor dari pelaku yang diduga hasil curian.
Tim Jatanras Polda Sulawesi Tenggara meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di wilayah kabupaten di Sulawesi Tenggara. Dari kedua pelaku, polisi menyita 12 unit sepeda motor yang empat diantaranya telah dikembalikan ke pemilik kendaraan. Barang bukti lain yang disita diantranya kunci Leter T, obeng dan gunting yang digunakan keduanya saat menjalankan aksinya.
Saat beraksi, pelaku menyasar sepeda motor terparkir yang tidak menggunakan kunci ganda. Sementaran hasil penjualan motor curian digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba. Keduanya kini terancam hukuman minimal 7 tahun penjara.
#pencurianmotor
#pelakuditangkap
#lintaskabupaten
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.