MEDAN, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memindahkan 3 narapidana kategori bandar narkoba dan beresiko tinggi.
Pemindahan dilakukan dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas II A Pematangsiantar, ke Lapas Nusakambangan.
Tiga narapidana yang dipindahkan berinisial FC, KR, dan MAH.
Masing-masing merupakan terpidana dengan hukuman 8 tahun, 20 tahun, dan pidana seumur hidup.
Ketiganya merupakan pelaku dan bandar narkoba yang mengendalikan peredaran dari dalam lapas.
Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Erwedi Supriyatno mengatakan pemindahan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan.
Pemindahan ini juga diharapkan dapat memberi efek jera kepada para narapidana lainnya yang berusaha mengedalikan narkoba dari dalam lapas. (*)
#narkoba #bandarnarkoba #lapas #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.