PEKANBARU, KOMPAS.TV - Ada desakan untuk memberhentikan atau menonaktifkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan seksual pada mahasiswi berinisial L.
Akan tetapi, pihak universitas belum juga memberhentikan Syafri dari jabatannya.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) merinci sanksi-sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
Ada sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertulis di media massa dan internal kampus. Lalu, sanksi sedang berupa pemberhentian sementara, skors hingga pencabutan beasiswa.
Baca Juga: Komnas Perempuan Rekomendasikan Universitas Bentuk Satgas Pemberantas Kekerasan Seksual
Terakhir, ada sanksi administratif berat berupa pemecatan secara permanen. Pasal 16 Permendikbud PPKS menambahkan soal sanksi lebih berat, termasuk untuk pelaku ketua jurusan.
“Dalam hal Pemimpin Perguruan Tinggi tidak berwenang mengenakan sanksi administratif, Pemimpin Perguruan Tinggi meneruskan rekomendasi sanksi administratif kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan,” tulis Pasal 17 Permendikbud PPKS itu.
Sujianto, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unri, membeberkan alasan pihaknya belum memberhentikan tersangka.
Menurut Sujianto, pihaknya mengikuti aturan berlaku mengenai sanksi displin pada pegawai negeri sipil (PNS).
"Sehubungan dengan adanya isu atau dorongan untuk penonaktifkan SH, Rektor Universitas Riau sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS," ujar Sujianto saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (23/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Sujianto menyebut, pihaknya masih berpijak pada Permenristekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Unri.
"Kita berpedoman pada peraturan, ini adalah pedoman sebagai ASN (aparatur sipil negara). Jadi, rektor tidak bisa semena-mena melakukan penonaktifan yang bersangkutan (SH). Ada prosedurnya seseorang dinonaktifkan," kata Sujianto.
Baca Juga: Kemensos Minta Bareskrim Polri Tangani Kasus Kekerasan terhadap Anak Panti Asuhan di Malang
Ia mengklaim, Unri akan menonaktifkan atau menskors Syafri Harto, jika pihak kepolisian sudah menahan tersangka .
"Nah, kalau dia ditahan, maka sesuai Pasal 81 bahwa seseorang ASN bisa dihentikan sementara apabila dilakukan penahanan. Apabila dia ditahan, maka pihak kampus bisa mengambil keputusan. Namun karena tidak ditahan, tidak bisa pihak kampus mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan," jelas Sujianto.
Sujianto menambahkan bahwa Rektor Unri Aras Mulyadi menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Rektor sepenuhnya menghormati proses hukum, kami tidak ikut campur," ucap Sujianto.
Seperti diketahui, Syafri Harto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Riau. Syafri tidak ditahan oleh kepolisian karena disebut cukup kooperatif.
Akan tetapi, ia saat ini memiliki kewajiban mesti melapor dua kali seminggu, yaitu pada Senin dan Kamis.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Awas, Jangan Sebarkan Data Pribadi untuk Tantangan Media Sosial!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.