YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang pemuda asal Bantul, DRS (24), warga Paten, Srihardono, Pundong menjual seluruh perabotan rumah tangga, termasuk pintu dan genting rumah hanya untuk berfoya-foya dengan teman perempuannya. Sang ibu, Paliyem (57), melaporkan perbuatan anaknya ke polisi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo, DRS menjual seluruh perabotan rumah tanpa sepengetahuan sang ibu. Paliyem bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kasihan Bantul sejak dua bulan lalu dan tinggal di tempat majikannya.
“Selama ini DRS tinggal sendiri di rumah tersebut, sedangkan ayahnya juga sudah meninggal,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Tertipu Arisan Online, Ibu-Ibu Lapor Polisi
Pemuda yang menjual perabot rumah tanpa sepengetahuan ibunya itu sempat bekerja sebagai ojek online di sekitar Terminal Giwangan. Akan tetapi, motornya justru digadaikan ke temannya, sehingga ia tidak bisa bekerja.
Pada saat tidak bekerja itu, DRS berkenalan dengan perempuan asal Ngawi Jawa Timur yang tinggal di Yogyakarta.
"Sekitar 14 Oktober 2021 dia sudah mulai menjual perabotan rumah tangga, ada lemari, meja, kursi, termasuk daun pintu semua sudah habis, uangnya untuk berfoya-foya," ucapnya.
Sampai pada Minggu (7/11/2021), laki-laki itu berencana menjual genting rumahnya. Genting-genting itu sudah diangkut ke dalam truk untuk dijual.
Warga sekitar yang mengetahui perbuatan DRS pun berusaha menghentikan dan melaporkan perbuatannya kepada Paliyem. Sang ibu yang tiba di rumah dan melihat isi rumah kosong menjadi murka.
“Sebenarnya kami sudah memberi waktu untuk mediasi, tetapi kesabaran ibunya sudah habis dan tetap melaporkan anaknya ke polisi,” kata Heru.
Ia mengungkapkan, sang ibu, RT, dan sejumlah tetangga mengaku sudah kerap menasihati DRS. Namun, pemuda itu tidak mengacuhkan nasihat sedikit pun.
Baca Juga: Begini Modus 'Ratu Jambret' Bantul ketika Melakukan Aksi
Berdasarkan pengakuan DRS, perabotan rumah tangga itu dijual dengan harga di bawah pasaran. Mulai dari lemari dan empat kursi panjang yang dijual seharga Rp500 ribu, sampai daun pintu, meja, dan kursi yang dilepas dengan harga Rp700 ribu. Diperkirakan, total kerugian mencapai Rp24 juta.
Atas perbuatan anak menjual perabot rumah tangga demi berfoya-foya ini, Polsek Pundong menjerat dengan pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.