JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya secara resmi megumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. UMP di Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 1,22 persen atau sekitar Rp 22.790.
Pelaksana Harian Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Cahyanto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya Minggu (21/11/2021) petang.
UMP Jawa Timur naik sebesar Rp 22.790 dari tahun sebelumnya. Jika tahun 2021 besaran UMP mencapai 1.868.777 Rupiah maka di tahun 2022 besaran UMP hanya mencapai 1.891.567 Rupiah.
Baca Juga: Tak Puas UMP Hanya Naik Rp 22.790, Buruh di Jatim Ancam Unjuk Rasa Besar-besaran
Untuk menentukan besaran kenaikan UMP Pemprov Jawa Timur menggunakan berbagai acuan data yang dirilis oleh BPS mulai dari pengeluaran rata-rata per kapita perbulan, pertumbuhan ekonomi triwulan keempat tahun 2021. Hingga besaran inflasi yang terjadi dari bulan September 2020 sampai September 2021.
Serikat buruh se-Jawa Timur memberikan ancaman akan turun ke jalan dengan jumlah massa yang besar. Hal ini dilakukan lantaran mereka merasa tak puas dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang hanya menaikkan UMP sebesar Rp 22.790 saja, jauh dari tuntutan buruh yakni minimal Rp 275.000 rupiah.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.