KOMPAS.TV - Penyidik Polda Riau menetapkan Syafri Harto, dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya saat bimbingan skripsi sebagai tersangka.
Penetapan Syafri sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa keterangan saksi dan juga sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan polisi telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan Syafri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP pada Syafri dan akan memeriksa Syafri sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Modus Pelaku Iming-Iming Voucher Game Online
Kasus ini bermula dari laporan 'l' mahasiswi jurusan hubungan Internasional Fisip Unri ke Polresta Pekanbaru.
Korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ketika tengah melakukan bimbingan skripsi dengan pelaku. Kasus ini kemudian ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.