KOMPAS.TV - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyegel ruang Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau.
Polisi menaikan perkara dugaan tindakan pelecehan mahasiswi di lingkungan kampus ke tahap penyidikan.
Ditreskrimum Polda Riau menyegel ruangan dekan FISIP UNRI berinisial S-H. Penyegelan ditandai dengan pemasangan garis polisi di depan pintu masuk ruangan dekan, yang berada di lantai dua FISIP.
Penyegelan dilakukan setelah S-H diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selama 5 jam.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Memasuki Babak Baru, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Dilimpahkan ke Polda Riau
Sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Riau berinisial L mengaku jadi korban pelecehan oleh dekannya saat bimbingan skripsi pada akhir Oktober lalu. L kemudian melaporkan pelecehan yang dialaminya ke polisi.
Namun, Dekan FISIP UNRI membantah tudingan tersebut dan balik melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ia bahkan mengancam akan menuntut 10 miliar rupiah ke sang mahasiswi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.