JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan protokol kesehatan memang tak boleh kendor, apalagi di tengah kepungan Varian Delta Plus yang sudah terdeteksi di Malaysia dan Singapura.
Pemerintah pun membatasi pintu masuk perjalanan penumpang internasional untuk jalur udara.
Pemerintah menerapkan perubahan terkait aturan pintu masuk kedatangan internasional ke tanah air.
Pintu masuk perjalanan penumpang internasional warga negara Indonesia saat ini dapat dilewati melalui 3 bandara, yaitu Soekarno Hatta di Banten, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau.
Aturan baru ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Sementara untuk mengantisipasi masuknya Varian Delta Plus atau Delta AY 4.2 ke Indonesia, pemerintah menerapkan mekanisme skrining kesehatan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional.
Mekanisme ini tertuang dalam surat edaran satgas covid-19 yang terdiri dari pemeriksan syarat dan skiring kesehatan dasar di pintu kedatangan, tes ulang pcr, menjalani kewajiban karantina, dan melakukan tes pcr kembali di hari terakhir karantina.
Penemuan Varian Delta Plus sebelumnya telah dilaporkan masuk oleh Pemerintah Malaysia dan sempat memicu lonjakan kasus covid di Inggris.
Meski belum terdeteksi di Indonesia, pemerintah terus mewaspadai kemungkinan masuknya varian baru Delta Plus dengan menjaga daerah perbatasan dan pintu masuk internasional.
Baca Juga: Politikus PKS Jawab Luhut: Jangan Asbun soal Varian Delta Plus, Jangan-jangan Hanya Bisnis PCR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.