JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pelanggaran karantina oleh selebgram Rachel Vennya kini masuk tahap penyidikan.
Polisi menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana terhadap Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular yang dilanggar Rachel Vennya.
Polisi menyebut Rachel Vennya pun terancam hukuman 1 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Rachel Vennya telah mengaku salah dan meminta maaf serta siap menjalani proses hokum.
Tindakan kabur dari karantina sangat membahayakan tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga orang lain.
Karantina sepulang dari luar negeri penting untuk mencegah penyebaran varian mutasi covid-19 di tanah air.
Baca Juga: Wisata ke Thailand, 46 Negara Bebas Masuk. WNI Lewat Karantina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.