JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, memprotes aturan baru pemerintah soal penyertaan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat. Aturan itu dinilai ruwet dan memberatkan bagi masyarakat. Khususnya, terkait ketidakrataan akses kesehatan .
Beka berharap, keputusan ini bisa diubah, khususnya prihal harga dan masa berlaku PCR. Tentunya, keputusan ini bisa disesuaikan dengan standar kesehatan dan protokol Covid-19.
“Berharap harga PCR turun sehingga bisa diakses lebih banyak orang dan juga masa berlakunya bisa lebih lama sesuai standar atau protokol covid,” papar Beka kepada KOMPAS TV lewat pesan daring, Kamis (21/10).
Dalam laman facebooknya, Beka juga bercerita bahwa kebijakan baru dari pemerintah ini memberatkan, apalagi jika masyarakat harus melakukan perjalanan domestik dengan rentang waktu yang singkat.
“Kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan naik pesawat pakai PCR berlaku 2x24 jam itu bikin ruwet dan memberatkan. Apalagi untuk perjalanan singkat 2-3 hari dan frekuensinya tinggi,” papar Beka di laman facebooknya bernama Beka Ulung Hapsara, KOMPAS TV sudah mendapatkan izin mengutipnya.
Beka juga becerita, misalnya, dia pada hari Jum'at pagi besok akan terbang ke Surabaya dan balik Jakarta sabtu malam. Setelah itu hari Senin pagi juga akan balik lagi ke Surabaya untuk mulai keliling Jawa Timur selama seminggu.
“Supaya bisa terbang besok pagi, hari ini harus PCR. Celakanya masa berlakunya PCR tidak cukup sebagai syarat terbang balik Jakarta. Sehingga sesampainya di Surabaya harus PCR lagi. Bertambah ruwet karena PCR yang kedua ini tidak berlaku juga sebagai syarat penerbangan hari Senin,” tambahnya.
Baca Juga: Pertanyakan Test PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Anggota Komisi IX: Percuma Masyarakat Vaksinasi
Lebih lanjut, pria yang juga aktif di Jaringan GUSDURian ini lantas menyebut soal akses dan biaya yang harusnya bisa lebih murah.
“Belum lagi kalau bicara soal biaya dan akses. Menurut saya biaya PCR masih bisa diturunkan lagi sehingga lebih terjangkau, bukan hanya sebagai syarat terbang tetapi juga untuk kepentingan 3T (Test, Tracing dan Treatment). Syarat PCR 2x24 jam juga memberatkan karena tidak semua daerah dengan rute penerbangan punya laboratorium yang memberikan layanan cepat hasil PCR,” tambahnya.
Ia lantas bercerita, ada kawan Beka dua bulan lalu berlibur ke satu lokasi wisata, spesimen PCRnya harus dikirim dulu ke daerah lain sehingga butuh waktu lebih lama.
“Karena alasan-alasan di atas, saya setuju dengan sikap dan pendapat anggota DPR-RI Nihayatul Wafiroh soal kebijakan PCR 2x24 jam ini harus dibatalkan. Diganti dengan kebijakan lain tanpa harus meninggalkan kewaspadaan kita akan potensi naiknya penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Baca Juga: Tolak Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat, Kader PKB: Langkah Mundur Menuju Kenormalan Baru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.