SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, kembali menangkap dua orang pelaku penjual benur saat akan dikirim ke pengepul. Pelaku berinisial H 33 tahun dan A-A 21 tahun, ditangkap di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi pada sabtu kemarin.
Kedua pelaku bukan nelayan, melainkan karyawan swasta yang setiap hari menjual benur. H merupakan sopir dari bos benur, sementara A-A merupakan staf karyawan dari bos benur tersebut. Modus operandi mereka adalah murni mencari keuntungan, dengan menjual benur ke luar negeri yang sebenarnya dilarang oleh pemerintah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 4300 jenis benur, yang diantaranya 4050 ekor benur jenis pasir, dan 250 ekor benur jenis mutiara, dengan total nilai sekitar 64 juta rupiah.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.