SEMARANG, KOMPAS.TV - Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang mencapai Rp 35 miliar pada tahun 2021 dari total sebanyak 36 ribu wajib pajak.
Pemerintah Kota Semarang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Semarang akan melakukan penagihan kepada para wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB. Surat teguran untuk melakukan pembayaran sudah dikirim. Kejaksaan Negeri Semarang yang ditunjuk sebagai negosiator akan mencantumkan nomor kontak pada surat penagihan wajib pajak, agar penunggak pajak bisa memenuhi kewajibannya.
"Tunggakan-tunggakan ini harapannya tentunya hasilnya bisa sama seperti tahu kemarin, sekalipun ini masih dalam situasi pandemi. Namu kita juga ada kebijakan-kebijaka yang cukup populis di masyarakat. Ada relaksasi, dan sebagainya," kata Bambang Prihartono, Kasi Pajak Bapenda Kota Semarang.
"Kejaksaan ini sebagai negosiator. Negosiator antara masyarakat dan bapenda," ujar Dyah Ayu Wulandari, Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Semarang.
Dengan dilakukannya upaya penagihan pajak secara langsung tersebut, diharapkan dapat menambah pendapatan daerah Kota Semarang dari pajak bumi dan bangunan. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang berhasil mencapai realisasi pajak sebesar Rp 400 miliar pada Oktober 2020, dan akan mengejar penunggak pajak hingga akhir tahun 2021.
#kotasemarang #pajak #bapendakotasemarang
Sumber : Kompas TV Jateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.