BULELENG, KOMPAS TV - Made Arya alias Kacir diamankan jajaran Polres Buleleng lantaran melakukan aksi jambret di kawasan Desa Petandakan, Singaraja, Buleleng. Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Darma Aryawan menjelaskan, modus tersangka Kacir datang menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menarik kalung emas yang dipakai korban.
Beruntung korban sempat melihat dan menghafal nomor plat kendaraan milik pelaku, sehingga memudahkan polisi untuk melacak keberadaan pelaku.
Ppria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu kemudian diamankan di kediamannya pada Rabu (6/10). Tersangka Kacir mengaku, sebelum tertangkap ia telah melakukan aksi pemjambretan kalung di tiga lokasi lain masing masing di Kecamatan Sawan, Kecamatan Seririt dab Kecamatan Sukasada.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
#beritakriminal #hukum #buleleng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.