Kompas TV regional hukum

Kronologi 11 Polisi Dari Bintara hingga Perwira Jual Sabu Hasil Tangkapan, Raup Uang Miliaran Rupiah

Kompas.tv - 3 Oktober 2021, 12:23 WIB
kronologi-11-polisi-dari-bintara-hingga-perwira-jual-sabu-hasil-tangkapan-raup-uang-miliaran-rupiah
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Dedi menuturkan, saat di perjalanan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam sebuah goni.

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpanan minyak kapal," ujarnya.

Tersangka Tuharno bersama dengan Khoirudin dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu-sabu yang ada di kapal tersebut. Barang haram itu rencananya akan dijual oleh mereka.

"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.

Baca Juga: Rela Jadi Kurir Sabu demi Upah Rp10 Juta, Dua Pemuda Asal Sampang Ditangkap Polisi di Surabaya

Sabu seberat 6 kg itu lalu dijual ke tersangka Tele yang kini masih buron dengan harga Rp250 juta. Uang itu kemudian dibayarkan ke Kanit Narkoba Waryono.

Sedangkan sebanyak 5 kg sabu-sabu lainnya dijual Waryono ke Boyot dengan harga Rp1 miliar. 

"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," ujarnya.

Terkait dengan kasus tersebut, Dedi menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkasnya.

"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut," ucapnya.

Baca Juga: Saat Anji Pasrah dan Tak Menyangkal Keterangan Saksi yang Dihadirkan Pada Sidang Kasus Narkoba

Saat ini, kata dia, penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.

Dalam kasus ini, selain ada 11 tersangka yang merupakan anggota polisi, tiga lainnya merupakan gembong narkoba.

Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Kisah Sebuah Penyakit Sembuh karena Baca Surat Al-Fatihah

 




Sumber : Tribunmedan.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x