Kompas TV regional hukum

11 Polisi Berpangkat Bintara hingga Perwira Kompak Jual Narkoba Sabu-Sabu Hasil Tangkapan

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 22:19 WIB
11-polisi-berpangkat-bintara-hingga-perwira-kompak-jual-narkoba-sabu-sabu-hasil-tangkapan
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin bersama tersangka Syahril Napitupulu dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

"Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, barang bukti narkoba itu diamankan dan dibawa menuju Kantor Polair Tanjungbalai.

Baca Juga: Rela Jadi Kurir Sabu demi Upah Rp10 Juta, Dua Pemuda Asal Sampang Ditangkap Polisi di Surabaya

Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," ujarnya.

Tuharno bersama Khoirudin dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.

"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.

Baca Juga: Sound System Berstiker Polisi Ditemukan di Kafe Ilegal Tempat Peredaran Narkoba dan Prostitusi

Sabu-sabu sebanyak 6 kilogram tersebut kemudian dijual kepada seorang tersangka Tele yang saat ini buron dengan harga Rp 250 juta. Uang itu kemudian dibayarkan ke Waryono.

Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar.

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," ujarnya.

Baca Juga: Kurir Sabu Coba Kelabui Polisi dengan Pura-Pura Meninggal

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x