TANJUNGBALAI, KOMPAS.TV - Sebanyak 11 anggota polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) terlibat kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Para anggota polisi yang terlibat penjualan barang haram itu terdiri atas berbagai pangkat. Mulai dari pangkat bintara hingga perwira.
Baca Juga: Kerap Pamer Kekayaan, Selebgram Ditangkap saat Geng Pengedar Narkoba Digerebek Polisi
Demikian kasus narkoba tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan.
Berkas kasus tersebut saat ini sudah ditangani jaksa. Adapun para anggota polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan Dedi Saragih mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang mereka jual merupakan barang hasil tangkapan.
"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," katanya pada Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Polisi Kejar dan Adang Mobil Pengedar Sabu, Terdengar Suara Tembakan
Dedi mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.
"Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai," ujar Dedi.
Dedi menuturkan, sebenarnya dalam kasus ini terdapat 14 orang tersangka. Selain 11 anggota polisi, tiga orang lainnya merupakan gembong narkoba.
Dedi menjelaskan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara hingga perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.
Baca Juga: Saat Anji Pasrah dan Tak Menyangkal Keterangan Saksi yang Dihadirkan Pada Sidang Kasus Narkoba
Ketika itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu-sabu.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.