ASAHAN, KOMPAS.TV - Polres Asahan mengungkap jaringan narkotika internasional.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 34 kg diamankan petugas.
Penemuan sabu ini berlokasi di sebuah gang kecil di Desa Sei Apung, Kabupaten Asahan.
Warga yang curiga, melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Barang tak bertuan ini kemudian diselidiki pihak Polres Asahan bersama dengan Polda Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui pemilik sabu tersebut.
Selang beberapa hari, polisi menangkap “IR”, warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“IR” diduga berperan sebagai kurir narkoba tersebut.
Sebagai kurir, “IR” berperan mengambil narkotika tersebut dari pelabuhan tikus di Tanjungbalai, kemudian menyimpan, dan mengantarkan kepada koordinatornya.
Ia dijanjikan menerima upah Rp 100 juta.
Dari hasil pendalaman, polisi mendapat informasi bahwa sabu yang diamankan merupakan milik jaringan internasional.
Polisi juga menetapkan 4 orang DPO yang berperan sebagai koordinator, kurir, dan nakhoda kapal.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara selama seumur hidup atau hukuman mati. (*)
#narkoba #narkotika #sabu #kurirsabu #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.