YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka lowongan kerja untuk berbagai formasi. Pendaftaran mulai 18 September 2021 hingga 24 September 2021.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Marinus menjelaskan, formasi yang dibuka antara lain Masinis, Kondektur, PPKA, PLR/PRS, PNC LAA, PNC Sintelis, Operator KP JR, Teknisi Workshop Depo Mekanik JJ, Satker Teknisi Jalan Rel dan Jembatan, Administrasi, Staf Pelayanan, dan Teknisi Pemeliharaan Sarana.
Lowongan tersebut terbuka untuk bermacam tingkat pendidikan, mulai dari SMA, D3, dan D4/S1.
"Rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun. Kami mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai info-info lainnya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk menghindari penipuan berkedok rekrutmen KAI," kata Joni, melansir laman resmi PT KAI.
Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), baik pria maupun wanita, serta sehat jasmani dan rohani.
Berikut sejumlah kriteria dan persyaratan wajib lain yang ditentukan oleh PT KAI untuk pelamar:
Persyaratan lain yang harus diperhatikan adalah batasan usia pelamar, yakni serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 25 tahun untuk lulusan SMA. Selanjutnya, serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 27 ahun untuk tingkat D3.
Sedangkan untuk tingkat D4/S1 serendah-rendahnya 21 tahun dan setinggi-tingginya 30 tahun.
Syarat selanjutnya adalah tinggi dan berat badan calon pelamar minimal 160 cm dengan berat badan ideal untuk pria, dan minimal 155 cm dengan berat badan ideal untuk wanita.
Selain itu, ada syarat khusus untuk calon pelamar pria pada Formasi Masinis, Kondektur, PPKA, Pengawas Stasiun dan Petugas Langsir (PLR)/Petugas Rumah Sinyal (PRS), yakni tinggi badan minimal 165 cm dengan berat badan ideal.
Baca Juga: Minat Belanja Online Meningkat, Amazon Buka 125 Ribu Lowongan untuk Jasa Pengiriman
Sedangkan calon pelamar wanita, untuk posisi Masinis, PPKA dan Pengawas Stasiun, tinggi badan minimal yang disyaratkan adalah 160 cm.
Syarat lain adalah berpenampilan menarik, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian yang masih berlaku, tidak bertato dan tidak bertindik (pria), tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang (BNN/Kepolisian).
Sumber : kai.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.