BOGOR, KOMPAS.TV - Uji coba pemberlakuan kebijakan plat nomor ganjil genap di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali diberlakukan.
Pemeriksaan kendaraan meliputi kesesuaian plat dengan tanggal dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Aturan ganjil genap berlaku selama 24 jam di akhir pekan, baik untuk kendaraan roda dua dan empat.
Baca Juga: Ganjil Genap Akhir Pekan di Jalur Puncak Berlanjut, Ini 3 Rute yang Diberlakukan Polres Bogor
Dalam uji coba ketiga kali ini, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memasang plang rute alternatif di tiga jalur Puncak berbeda, sebagai upaya pemecahan arus kendaraan dari arah tol Jagorawi menuju Puncak.
Hingga Sabtu (18/9/2021) pagi ini, arus lalu lintas menuju titik pemeriksaan Simpang Gadog terpantau padat.
Baca Juga: Pemprov DKI Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Akses Jalan Menuju Tempat Wisata
Bagi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan tanggal, sanksi putar balik akan diberikan petugas.
Namun, bagi warga yang nekat memakai plat nomor kendaraan palsu akan dikenakan sanksi tilang karena melanggar undang-undang lalu lintas.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.