"Yang pertama kasus 303, judi jackpot. Yang kedua kasus 365, dua kali. Tiga kali saya pak."
Sementara tersangka FA, mengaku belum pernah dipenjara. Dia selama ini bekerja. Kepada Panca, FA menjawab alasannya mengapa ikut terlibat aksi perampokan toko emas.
Baca Juga: Perampok Toko Emas di Medan Gunakan Sepeda Motor Curian untuk Beraksi
"Karena duit lah pak. Katanya Rp100 juta. Karena emas sudah dikumpuli, satu tas semua, terus dibagilah duit uang Rp4 juta per orang," ucap FA.
"Terus dibilang pokoknya kelen (kalian) harus percaya sama abang. Kalo emas ini nanti abang yang jual. Nomor kalian tetap aktif, tunggu kabar abang selanjutnya."
Senada dengan dua tersangka lainya, PR mengaku dirinya juga dijanjikan uang Rp100 juta oleh Hendri.
Dia pun mengaku sudah pernah beberapa kali masuk penjara di Tanjung Gusta selama 1 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan ponsel, dan 3 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan sepeda motor.
Perkenalan di Penjara
Sementara itu, tersangka D mengatakan dirinya tidak tahu bahwa aksi yang dilakukan Hendri dan kawan-kawannya adalah untuk merampok toko emas.
Baca Juga: 5 Perampok Toko Emas di Medan Berhasil Ditangkap, Begini Tugas Masing-masing
Dia sendiri mengaku kenal dengan Hendri sejak masih SD. Hendri, kata dia, lahir dan besar di Jalan Menteng VII, Medan.
Kemudian Hendri tidak pernah terlihat sekitar 10 tahun dan tiba-tiba muncul menemuinya.
"Dek, ada enggak kawan-kawanmu yang pemain kriminal. Enggak ada dia bilang toko emas. Enggak ada kasih tahu kriminal apa. Enggak ada dikasih apa-apa, hanya dijanjiin pokoknya Abang kasih lah kalau sudah jumpa (bertemu)," ungkap D menirukan perkataan Hendri.
Alasan D mempertemukan FA, PR dan PS kepada Hendri karena mereka pernah berpesan kepadanya.
"Mereka bilang gini pak, kalau ada teman yang ngajak kriminal-kriminal. Itu mereka bertiga yang bilang. Kami ketemu di rutan (rumah tahanan). Waktu 2020. Kenalnya sama PS dan FA," ujar D.
Sementara itu, Kapolda Sumut menambahkan, dalam aksinya para pelaku menggasak sebanyak 6,8 kg emas dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F.
Baca Juga: 5 Perampok Toko Emas di Medan Berhasil Ditangkap Personel Polda Sumut
"Setara dengan Rp6,5 miliar, kalau dikurskan dengan harga emas. Tidak ada yang hilang karena sudah ditunjukkan sama korban," ucap Panca.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Sebagaimana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Panca.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.