Kompas TV regional peristiwa

Kepala OJK Jajal Pinjol Ilegal, Kaget Dikenai Bunga Rp56.000 per Hari, Pinjaman Dipotong 30 Persen

Kompas.tv - 10 September 2021, 00:22 WIB
kepala-ojk-jajal-pinjol-ilegal-kaget-dikenai-bunga-rp56-000-per-hari-pinjaman-dipotong-30-persen
Ilustrasi: Pinjaman Online (Pinjol). (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JEMBER, KOMPAS.TV - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Hardi Rofiq menjajal sendiri memakai jasa pinjaman online alias pinjol ilegal.

Hal itu dilakukannya untuk mengetahui bagaimana detail cara para pinjol ilegal tersebut dapat mengelabui masyarakat atau nasabahnya.

Baca Juga: Pegawai Honorer di Jember Bunuh Diri karena Terjerat Utang Pinjol, Polisi: Ponselnya Terus Berdering

Ketika menjajal pinjol ilegal tersebut, Hardi tidak diberi tahu mengenai besaran bunga yang harus dibayarkan sejak awal melakukan peminjaman.

Setelah percobaannya itu, baru ia menemukan sendiri praktik curang yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Sebab, pinjol ilegal mengenakan bunga kepada nasabah atau peminjam seenaknya sendiri.

Seperti dialami Kepala OJK Jember, misalnya. Hadi menuturkan, rupanya besaran bunga yang dikenakan kepadanya saat menjajal pinjol mencapai Rp56.000 per hari.

Baca Juga: Catat! Kini WhatsApp Bisa Digunakan untuk Cek Pinjol Ilegal, Ini Caranya

Karena dianggap terlalu besar, Hardi kemudian mempertanyakan kepada pengelola pinjol ilegal tersebut mengenai dasar aturan bunga yang dinilainya tidak transparan tersebut.

“Dia (pinjol ilegal) menjawab, 'memang tidak diatur, memang ketentuannya begini',” kata Hardi meniru ucapan pihak pinjol tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis (9/9/2021).

Tak hanya bunga yang besar, kata Hardi, jumlah uang yang diterimanya pun tidak sesuai nominal yang diajukannya sebagai pinjaman. Ternyata pihak pinjol memotong sampai 30 persen.

“Saya coba sendiri, saya pinjam Rp 1.000.000, yang masuk ke rekening cuma kurang lebih Rp 700.000,” ucap dia.

Baca Juga: Kenali Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, OJK Imbau Masyarakat agar Tak Tertipu

Lebih lanjut, Hardi membeberkan kecurangan lain yang dilakukan pinjol ilegal kepada para nasabahnya.

Menurutnya, pinjol ilegal mempunyai taktik licik agar nasabah terperangkap dalam lingkaran setan, yaitu dengan tidak mengatur waktu pembayaran angsuran uang pinjaman.

Artinya, pinjol bisa sewaktu-waktu menarik angsuran kepada nasabahnya. Hal tersebut tentu akan menyulitkan pegawai yang menerima gaji per bulan.

“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” tutur Hardi.

Baca Juga: Lindungi Masyarakat dari Praktik Pinjaman Nakal, Kominfo Blokir Akses Layanan Pinjol Ilegal

Jika nasabah tidak sanggup membayar, lanjut dia, maka pinjol akan mengarahkan nasabah itu untuk meminjam ke pinjol ilegal lainnya.

“Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang,” tutur Hardi.

Dengan demikian, nasabah akan semakin terjerat utang yang semakin menumpuk di banyak aplikasi pinjol.

“Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata. Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup. Kalau sudah sampai 40, bingung dia,” katanya.

Baca Juga: Guru Honorer Ini Tanggung Utang Rp206 Juta di 40 Pinjol Ilegal, Berawal dari Ketidaktahuan

Setelah mengetahui kecurangan-kecurangan pinjol ilegal tersebut, akhirnya Hardi segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya itu.

Dia sengaja menjajal meminjam uang supaya mengetahui detail praktik kecurangan yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

“Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba saya tidak bisa cerita,” tuturnya.

Hardi mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam memilih pinjol. Masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu dengan cara menelepon sistem layanan OJK di nomor 157, termasuk mengecek kantor pinjol tersebut.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Tersebar di Jakarta, Medan, Hingga Sulawesi, Pelaku Kerap Ancam Debitur

Menurut dia, banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Bahkan sudah lebih dari 3.000 pinjol ilegal yang yang ditutup oleh pihaknya.

“Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup,” tutur dia.

Dia pun menyarankan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa segera melaporkan pada OJK, sehingga bisa segera ditangani.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Modus Debt Collector Pinjol Tagih Utang Nasabah, Cemarkan Nama Baiknya

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x