Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut pemaparannya, beleid itu menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Adapun 8 ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap, sebagai berikut:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, PPKM Level 4 Jawa-Bali Lanjut hingga 23 Agustus 2021
Sumber : Kompas TV/ntmcpolri.info
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.