TANJUNG PINANG, KOMPAS.TV - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan operasi sindikat penyelundup calon pekerja migran ilegal (CPMI) ke Singapura.
Sindikat itu menahan dokumen calon TKI dan meminta bayaran besar untuk biaya pemberangkatan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, petugas mengamankan 19 calon pekerja migran ilegal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut 4 Strategi Lindungi Kepentingan Pekerja Migran
“Mereka diamankan di shelter BP2MI Tanjung Pinang. Hari ini tadi sore diterbangkan ke Jakarta, karena mereka bukan warga Tanjung Pinang,” ujar Benny, Sabtu (14/8/2021).
Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja migran berdasarkan laporan dari seorang petugas Imigrasi.
Petugas itu mendapat pengaduan dari korban penyelundupan yang mengeluhkan kondisi penampungan calon migran tempat karantina mereka sebelum menuju Singapura.
“Jadi mereka akan ke Singapura sebagai penata rumah tangga atau pekerja rumah tangga. Diduga kuat dari hasil keterangan yang kita gali mereka dikirim oleh PT Tanjung Lestari dan PT Amanah,” beber Benny.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, 4 dari 19 calon pekerja migran itu positif Covid-19. Empat calon pekerja migran yang positif Covid-19 itu dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Sementara, 15 orang lainnya akan dipulangkan ke rumah masing-maisng. Mayoritas calon TKI itu berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Benny mengatakan, sejumlah calon TKI itu dimintai uang untuk biaya keberangkatan. Sementara, calon TKI lain dibiayai keberangkatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.