TERNATE, KOMPAS.TV - Seorang karyawan swasta maskapai penerbangan di Ternate, Maluku Utara, menjadi pelaku dugaan pemalsuan dokumen berupa surat hasil PCR yang digunakan sebagai persyaratan penerbangan keluar daerah.
Seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (14/8/2021), Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan membenarkan informasi tersebut.
"Memang benar, Dit Reskrimum telah mengamankan pelaku dengan inisial AI yang merupakan salah satu karyawan swasta maskapai penerbangan atas dugaan pemalsuan surat hasil PCR," katanya.
Dia menjelaskan, kejadian berawal dari salah seorang calon penumpang berinisial S yang akan berangkat menuju Jawa menanyakan kepada temannya berinisial R apakah bisa dibuatkan PCR tanpa melakukan tes.
"Kemudian R menghubungi pelaku AI untuk menanyakan jadwal penerbangan pada Jumat (13/8). Selanjutnya R meminta bantuan apakah bisa membeli tiket sekalian dengan Hasil PCR dan pelaku AI mengatakan mudah-mudahan bisa dibantu," ujar Adip.
Baca juga: Biaya Tes PCR di Indonesia Lebih Mahal dari India, Kemenkes: Karena Masih Impor
Setelah itu, AI menghubungi R untuk mengantar hasil PCR dan diberikan uang sebesar Rp800 ribu pada Kamis (12/8) malam sekitar pukul 23.30 WIT.
Adip menyatakan, pada Jumat (13/8) pagi S mengambil surat hasil PCR tersebut di rumah A yang berada di Kelurahan Toboko, Ternate Tengah, dan menggantikan uang sebesar Rp800 ribu kepada R.
"Kemudian, S yang telah mengantongi surat hasil PCR itu langsung menuju Bandara Sultan Baabullah Ternate," katanya.
Setibanya di Bandara Sultan Baabullah, S diminta untuk menunjukan surat hasil PCR dan diarahkan untuk tes antigen, kemudian ditanya oleh petugas bandara.
"Petugas bandara menghubungi manajemen PT NHM untuk memastikan hasil PCR tersebut, karena surat tersebut dikeluarkan oleh perusahaan tambang tersebut," ujarnya.
Baca juga: Test PCR Mahal Dibandingkan India, Kemenkes: Kalau Perlu Kami Evaluasi
Setelah dikroscek di posko karantina PT NHM surat dinyatakan palsu dan pelaku A mengakui bahwa surat tersebut dibuat sendiri olehnya.
Adip mengatakan bahwa saat ini penyidik Dit Reskrimum Polda Malut sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus pemalsuan surat hasil PCR tersebut.
"Disampaikan kepada seluruh masyarakat Malut yang akan keluar daerah untuk melengkapi persyaratan yang sudah diatur pemerintah dan jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum," tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.