JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya resmi menyerahkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pengelola Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor pada Minggu (8/8/2021).
Setelah perjuangan 15 tahun dan baru-baru ini mendapatkan hibah lahan, pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor akhirnya mendapatkan izin mendirikan bangunan rumah ibadah di Jalan R Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Bima Arya, dalam sambutannya, mengatakan bahwa IMB ini diperoleh dengan proses yang sangat panjang yakni 15 tahun.
“Dokumen IMB yang diserahkan itu tidak hanya simbol keabsahan, tetapi juga simbol dari kebersamaan, dan hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan menjalin keberagaman, melalui dialog, proses hukum, mediasi, musyawarah, yang seluruhnya berujuang pada diterbitkannya IMB,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Pemkot Bogor Serahkan IMB ke GKI Yasmin
Bima mengatakan, penyerahan dokumen IMB tersebut merupakan bagian dari wujud kebebasan beribadah kepada umat dari semua agama yang diakui negara.
Bima turut mengimbau agar semua pihak dapat terus menjaga dan merawat keberagaman di Kota Bogor.
“Semangat kehidupan bermasyarakat ini harus kita jaga dan rawat bersama,” tegasnya.
Bima menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan selalu mengawal pembangunan rumah ibadah gereja bersama warga sekitar dan memastikan agar jemaat GKI Yasmin dapat beribadah dengan damai dan nyaman.
“Pemerintah Kota Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, tidak hanya pada pembangunan rumah ibadah gereja di lokasi ini, tetapi setelah gedungnya selesai, perlu memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini," kata Bima.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Serahkan IMB GKI Yasmin, Ketua Tim 7: Bukti Negara Hadir Lindungi Rakyat
Apresiasi kepada Pemkot Bogor turut disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Penatua Krisdianto pada acara serah terima dokumen IMB tersebut.
Krisdianto mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan jajarannya di yang telah memproses penerbitan IMB dengan cepat dan benar.
Menurut Krisdianto, semua upaya dan langkah yang telah dilakukan pemerintah dan warga Kota Bogor adalah wujud nyata bahwa warga Kota Bogor memiliki toleransi yang besar.
"Untuk itu, GKI Pengadilan berkomitmen untuk tetap menjaga komunikasi dan silaturahmi yang baik ini, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antarumat beragama," katanya.
Majelis Jemaat GKI Pengadilan juga berharap doa dan dukungan dari semua pihak, agar proses pembangunan gereja ini dapat dilanjutkan hingga selesai dan memanfaatkannya untuk beribadah dengan damai sejahtera.
Baca Juga: Jemaat GKI Yasmin Tolak Relokasi Gereja, Bima Arya: Wajar jika ada yang Tidak Setuju
Sumber : Kompas TV/ANTARA
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.