Lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hisar Siallagan, Kabid Propam Kombes Dedi Sofiandi dan Kabid Humas Kombes Supriadi.
Baca Juga: Hotman Paris Anggap "Prank" Rp 2 Triliun Akidi Tio Tak Masuk Kategori Pidana
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia ihwal dana hibah Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Kapolda didampingi oleh Kepala Bidang Humas Kombes Supriadi di gedung promoter Markas Polisi Daerah Sumatera Selatan, Palembang, Kamis.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat termasuk Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem," kata Eko.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Mengaku Kenal Akidi Tio dan Anaknya Bernama Johan
Ia mengakui, kesalahan ada pada dirinya secara pribadi karena tidak berhati-hati dalam memastikan donasi yang diproyeksikan untuk penanggulangan Covid-19 itu sampai akhirnya menimbulkan kegaduhan.
"Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, Ini terjadi akibat ke tidak hati-hatian saya," ucap Eko.
Sekaligus juga ia menyampaikan bahwa telah memaafkan pihak keluarga almarhum Akidi Tio yang saat ini ada lima orang ditetapkan sebagai saksi oleh tim penyidik.
Adapun kelima orang itu yakni Heryanti Tio, Rudi Sutadi, Kelvin, dr Hardi Darmawan dan satu lain belum diketahui identitasnya.
Baca Juga: Polri dalam Pusaran Donasi Bodong Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio
"Terlepas ada atau tidaknya dana ini saya sudah memaafkan keluarga mendiang Akidi Tio," kata Eko.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.