YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan tidak ada aturan baru mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sama saja dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
"Jadi, istilahnya adalah pemberlakuan kembali, aturan sebelumnya. Apalagi Kota Yogya kan, sebagai wilayah aglomerasi, yang tentu kebijakan umum antar kabupaten/kota dan DIY tidak mungkin melampaui aturan yang di atasnya," terang Heroe melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).
Namun, lanjut Heroe, pihaknya lebih konsentrasi kepada upaya penurunan mobilitas masyarakat di pemukiman dan cara penanganan pasien Covid-19 yang bergejala ringan, atau OTG.
Menurutnya, pemberlakuan penyekatan dan pembatasan akses keluar masuk di tempat umum, berhasil menurunkan mobilitas hingga 50-60%.
Tetapi, dilihat dari pemukiman, penurunan mobilitas hanya 19 persen.
"Itu berarti tingkat mobilitas di pemukiman masih signifikan untuk terjadinya penularan Covid-19," katanya.
"Padahal, kecenderungan kasus penularan Covid-19 yang terjadi, adalah melalui kontak erat di rumah dan perkantoran," sambungnya.
Baca Juga: Gereja di Yogyakarta Sediakan Isi Ulang Oksigen Gratis untuk Warga Sebagai Aksi Kasih
Dengan varian baru Delta, kata Heroe, setiap kasus anggota keluarga di rumah, sebagian besar pasti terjadi penularan di rumah atau dalam satu ruangan kantor.
"Oleh karena itu, penanganan difokuskan kepada penyekatan dan pemisahan secepatnya kasus di pemukiman," kata Heroe yang juga Wakil Walikota Yogyakarta.
Caranya, dengan mendorong posko dan Satgas Kelurahan untuk secepat mungkin menangani kasus baru secara terintegrasi. Secepatnya dilakukan isolasi, baik di selter kota maupun selter wilayah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.