YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengharuskan warganya yang positif Covid-19 dirawat di fasilitas kesehatan yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sultan melarang warganya yang positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah karena tidak terkontrol dengan baik, sehingga kondisi pasien semakin buruk. Dari data satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta jumlah pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri dan meninggal dunia berjumlah 417 orang pada periode 21 Juni hingga 21 Juli 2021.
Maka Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan warga yang positif Covid-19 segera melapor untuk selanjutnya mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.
“Memindahkan mereka yang positif isoman dan harus pindah ke shelter yang terpusat yang sudah disediakan. Karena ternyata isoman itu tidak ada yang mengontrol jadi korban terlalu banyak,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Besarnya jumlah pasien Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta yang meninggal dunia saat isolasi mandiri, juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bahkan meminta secara khusus pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk membujuk warganya yang terpapar Covid-19, agar mau menempati shelter isolasi terpusat yang ada.
#covid19 #isolasimandiri #shelter
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.