Mereka, menurut informasi yang diterima kepolisian, hanya menerima BST senilai Rp50 ribu. Padahal, seharusnya mereka menerima Rp300 ribu per bulan.
"Informasi yang kami terima, ada yang hanya terima Rp50 ribu per KPM per bulan. Padahal alokasinya Rp300 ribu per bulan," ucap Hermanto.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Bansos Tunai Sampai Agustus, Ini Kelompok Penerima BST
Tapi yang jelas, kata dia, PT Pos Indonesia telah menyalurkan dana itu ke distrik (kecamatan) yang menerima BST tersebut. Selanjutnya dari distrik, diteruskan ke setiap kampung dan RT.
"Petugas mana saja yang melakukan pemotongan, itu yang sementara sedang kami selidiki," ujar Hermanto.
Sejauh ini, Polres Mimika belum mendapatkan data pasti penerima BST di wilayah Distrik Mimika Barat, yang dibayarkan selama empat bulan, terhitung mulai Januari hingga April.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemerintah Beri BST Sebesar Rp600.000
"Data penerima BST di Mimika Barat belum kami dapatkan secara rinci. Yang jelas dana itu dikirim dari pusat (Kementerian Sosial) ke Kantor Pos Timika dan selanjutnya dibagikan ke setiap KPM yang sudah terdata di pusat," tuturnya.
"Khusus untuk distrik di wilayah pedalaman dan pesisir yang jauh dari kota, pendistribusian-nya bekerja sama dengan pihak pemerintah distrik setempat."
Baca Juga: Bu Risma, Bansos Tunai (BST) Rp300.000 untuk Bulan Mei Kok Belum Cair?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.