"Tetapi nanti pada saat PPKM Darurat, kita akan lebih mengorientasikan tugas personel ke operasi di lapangan, seperti pengecekan pusat keramaian, dan juga aktivitas di perkantoran," tambahnya.
Aturan di lapangan, lanjut Heri, masih mengikuti ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam surat keputusan Wali Kota Mataram terkait pelaksanaan PPKM Mikro.
Baca Juga: PPKM Darurat, Sektor Non-Esensial WFH 100 Persen
Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengatakan 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Misalnya, di sektor usaha, karyawan perusahaan non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," tambah Airlangga.
Kemudian, sektor non-esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring dan kegiatan di supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara, pusat perbelanjaan atau mal ditutup.
Restoran pun hanya boleh membuka layanan take away dan delivery, tidak diperkenankan makan di tempat.
Kemudian, seluruh tempat ibadah ditutup sementara.
Kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan pun tidak diperkenankan.
Baca Juga: 8 Anggota Dishub yang Kepergok Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat Resmi Dipecat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.